PAREPARE - Kepolisian Resor (Polres) Parepare yang mewakili penyidik Tipikor melaksanakan gelar perkara terkait dugaan kasus korupsi dana Dinkes di Polda Sulawesi Selatan ( Sulsel)
Hal itu menjadi bukti keseriusan aparat hukum mencari kemana raibnya dana 6, 3 miliar dari Dinas Kesehatan Kota Patepare untuk anggaran tahun 2018.
Gelar perkara ini tentu akan menjadi babak baru terungkapnya okunum-okunum yang terlibat dan turut menikmati aliran dana tersebut.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Hasdin, yang dikonfirmasi belum mengklarifikasi terkait gelar perkara kasus Dinkes di Polda Sulsel.Sebelumnya dia mengatakan pihaknya tengah mendalami kasus dugaan korupsi dana Dinkes Parepare, dan sudah ada saksi yang dimintai diklarifikasi.
Baca juga:
Dramatik: Hakim Etik Adili Hakim Konstitusi
|
"Sudah ada beberapa orang yang diperiksa dan diminta klarifikasinya terkait kasus dugaan korupsi tersebut, " ucap dia
Kasus ini melibatkan mantan Kadis Kesehatan Kota Parepare, dr Muhammad Yamin yang terbukti bersalah melakukan korupsi oleh Pengadilan Tinggi (PT) Makassar dan di hukum 6 tahun penjara.
Kembali dilakukan pengembangan oleh penyidik Tipikor Polres Parepare mencari bukti dan tersangka lainnya yang diduga terlibat
Adapun nama-nama yang tersebut terlbat dalam kasus tersebut yaitu, mantan Kepala Bappeda Parepare Syahrial Djafar, Pengusaha dari Papua Hamzah, Kasat Sat pol PP, H. Muhammadi Ansar Kabag Umum Setdako Parepare. Darwis Sani, Mantan Wakil Ketua DPRD Parepare tahun 2014-2019, Andi Firdaus Djollong, dan Kepala Badan Keuangan Daerah dan Aset Pemkot Parepare, Jamaluddin Ahmad.
Dugaan korupsi di Dinkes Kota Parepare mencuat dari hasil temuan audit BPK.Dimana uang dari kas daerah yang seharusnya masuk direkenin dinas, justru masuk dikantong pribadi dr. Muhammad yamin sekitar 6, 3 miliar.
Enam orang yang diketahui menerima dana tersebut, yaitu Hamzah sebanyak 1, 5 miliar Syahrial Djafar sebanyak 200.juta sedangkan Jamaluddin Ahmad, H. Muhammad Ansar Darwis Sani, Andi Firdaus Djollong dengan total 3, 1 miliar Total yang diduga dinikmati keenam nama yang tersebut itu yakni Rp. 4, 8 miliar (Nur Arif) Parepare Sulsel