PAREPARE - Polres Parepare berhasil mengamankan Pelaku Tndak Pidana penyalahgunaan narkotika di Pelabuhan Nusantara Parepare
Bahwa adanya informasi terkait salah satu penumpang kapal yang membawa narkotika, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) bersama anggota unit satuan Opsnal Reserse narkotika polres Parepare langsung memeriksa barang bawaan penumpang, dan berhasil menemukan lelaki yang berinisial R dengan membawa narkotika jenis shabu dengan berat 1 kg (Kilogram) yang disimpang didalam kemasan teh dan dibungkus didalam tas merah.
Berdasarkan keterangan tersangka R Ia memperoleh barang tersebut dari rekannya berinisial S yang berada ditarakan, kemudian barang tersebut akan diserahkan kepada seseorang yang berinisial I dan dijanjikan upah sebesar Rp. 20.000.000 rupiah, Alhasil tersangka yang berinisial I sudah diamankan diluar Kawasan Pelabuhan Nusantara yang sementara menunggu rekannya untuk menyerahkan barang tersebut
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim laboratoris kriminalistik bahwa barang tersebut benar mengandung metamfetamine /(+) narkotika yang terdaftar golongan 1 nomor urut 61;lampran undang-undang republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kapokres Parepare, AKBP Andiko Wicaksono saat mengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika Sabtu 2/4/2022 mengatakan, "adapung pasal yang disangkakang pasal 114:ayat 2 pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau kurungan penjara 6 tahun paling singkat 20 tahun paling lama serta pasal 112 ayat 2 tentang narkotika pelaku dipidana seumur hidup atau 5 tahun kurungan atau paling singkat 20 tahun kurungan (Nur Arif) Parepare Sulsel